Jumat 01 Feb 2013 15:16 WIB

Raffi Ahmad Satu-satunya Tersangka yang Ditahan BNN

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Karta Raharja Ucu
RAffi Ahmad
Foto: IST
RAffi Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Raffi Ahmad ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti positif menggunakan narkoba. Namun, Raffi adalah satu-satunya tersangka yang ditahan BNN.

Dari hasil penyidikan terhadap delapan orang yang dikenakan 3x24 jam yang baru, Raffi Ahmad secara resmi BNN tetapkan sebagai tersangka.

Raffi dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 pasal 111 ayat 1 jo 132, 133, dan 127. Untuk itu, presesenter 25 tahun itu harus mendekam di rutan BNN guna melalui proses lebih lanjut.

Mantan kekasih Yuni Sarah itu disangkakan mengkonsumsi dan memiliki narkoba yang ditemukan di rumahnya saat digerebek, Ahad (27/1) kemarin.

Sedangkan dari tujuh orang lainnya yang diperiksa dikenakan satu pasal saja. Dimana enam orang direhabilitasi dan satu dikembalikan kepada keluarga.

“W, M, Rj, MF, K, dan D dikenakan pasal 127 karena posif diketahui menggunakan Narkotika, mereka juga jadi tersangka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat BNN Kombes Sumirat Dwiyanto di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/2).

Sumirat menjelaskan enam orang terjerat pasal tersebut karena terbukti ditemukan metilon dalam tubuh mereka.

 

“Setelah dilakukan rangkaian tes, semuanya positif metilon dan dijadikan tersangka, kecuali satu nama UW dikenakan pasal 131 dimana dengan sengaja tidak melaporkan padahal mengetahui ada praktek penyalahgunaan Narkoba di depan matanya,” papar Sumirat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement