REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota menangkap kawanan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka biasa beroperasi di sejumlah titik wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Kawanan yang terdiri atas enam orang tersebut yakni R alias Riyan, H, A, Uung, Y, dan U alias Keling. Dari ke enam tersangka tersebut, beberapa di antaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"Para pelaku ini mengincar sepeda motor yang terparkir di rumah maupun jalanan," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Hari Susanto, Kamis (31/1).
Mereka membawa sejumlah peralatan untuk membuka gembok yang terpasang di motor dengan menggunakan gunting baja. Ditambahkan Hari, para pelaku juga masuk ke dalam rumah melalui jendela.
Selanjutnya, kawanan pencuri tersebut membawa sepeda motor melalui pintu rumah. Hari menerangkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUPidana) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.