REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG—Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan meminta Bupati Garut Aceng HM Fikri mematuhi keputusan Mahkamah Agung. Selain itu, Aceng diminta mematuhi keputusan Rapat Paripurna DPRD Garut tentang pemberhentian Aceng sebagai Bupati Garut.
‘’Ya iya dong, pasti harus mematuhi. Keputusan MA itu kan berlaku mengikat dan berlaku ketetapan hukum tetap jadi ya jalankan,’’ ujar Heryawan yang akrab disapa Aher, Jumat (1/2).
Aher pun menyilakan Aceng bila akan mengugat balik dan sebagainya. Namun, imbuhnya semua itu harus diproses.
Aher menegaskan kepala daerah tak perlu khwatir dilaporkan kemana-mana tanpa ada kesalahan. ‘’Lembaga hukum kita juga tidak bodoh dong,’’ imbuhnya.
Saat ditanya mengenai pengganti Aceng, Aher mengatakan, Wakil Bupati Garut Agus Hamdani nantinya akan menggantikan Aceng dan jabatannya tetap menjadi wakil.
Alasannya masa jabatannya kurang lebih setahun lagi. Ketika bupatinya sudah di nonaktifkan, maka wakilnya berfungsi sebagai wakil bupati sekaligus bupati.
‘’Jadi, Wakil Bupati Garut akan otomatis menjadi Plt bupati. Nanti setelah Plt, bisa diproses menjadi bupati definitif,’’ katanya.
Menurut Aher, yang memproses Wakil Bupati Garut menjadi Bupati adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, diproses oleh DPRD Kabupaten Garut melalui Gubernur Jabar. Jadi, nanti ada sidang paripurna lagi.
‘’Sekarang kan sidang Paripurna menonaktifkan Aceng, nanti ada sidang Paripurna lagi yang mengusulkan Plt Bupati jadi Bupati,’’ paparnya.
Sebelum jadi bupati definitif, sambung Aher, Agus Hamdani akan ditetapkan jadi Plt dahulu. Lama waktu jabatan Plt tersebut, dalam aturan tidak ada waktunya. Tapi, tergantung usulan dari DPRD Garut ke gubernur dan Kemendagri.