REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementrian Dalam Negeri akan segera menindaklanjuti putusan DPRD Garut yang sepakat melengserkan Bupati Aceng Fikri. Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan dalam pernyataan, Jumat (1/2)
Menurut dia, setelah ini DPRD Garut harus segera mengirimkan putusannya dengan mekanisme sesuai PP No 6 Tahun 2005. PP tersebut mengatur tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian.
"Nanti kami akan sampaikan kepada Bapak Presiden usulan itu," kata Gamawan saat dihubungi, Jumat. Ia mengatakan perlu waktu paling lama 30 hari bagi pemerintah untuk proses pelengseran Bupati Aceng secara resmi.
Seperti diberitakan, dalam rapat Paripurna DPRD Garut, yang diselenggarakan di Jumat (1/2), sepakat memutuskan untuk melengserkan Aceng HM Fikri, yang telah melakukan nikah siri dan empat hari kemudian menceraikan istri sirinya dari jabatan sebagai Bupati Garut periode 2008 – 2013.
Hasil rapat akan segera dikirimkan kepada Presiden melalui Mendagri, Senin (4/2) mendatang.
Keputusan Rapat Paripurna DPRD Garut itu diambil menyusul penolakan Mahkamah Agung (MA) atas permintaan fatwa Bupati Aceng Fikri tentang pemakzulannya sebagai Bupati Garut, serta dikabulkannya permohonan DPRD Garut pada 26 Desember 2012 untuk memberhentikan Aceng Fikri.