Jumat 01 Feb 2013 21:07 WIB

AS Protes Larangan Impor Hortikultura Indonesia

Produk Hortikultura (Ilustrasi)
Foto: infopublik.org
Produk Hortikultura (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan menyatakan, Amerika Serikat (AS) mengajukan keberatan kepada pemerintah. Khususnya terkait Peraturan Menteri (PP) Perdagangan Nomor 60/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

"Yang sudah mengajukan keberatan AS. Beberapa negara lain juga sudah mengambil ancang-ancang untuk mengajukan keberatan," kata Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, di Jakarta, Jumat (1/2).

Menurutnya, negara lain yang juga terindikasi akan mengajukan keberatan masih menunggu hasil periode konsultasi antara Indonesia dengan AS.

"Mereka masih menunggu hasil periode konsultasi antara Indonesia dengan Amerika yang dilakukan hingga 10 Maret," ujar dia.

Bayu mengatakan, apabila dari konsultasi tersebut tidak menemukan kata sepakat, maka akan dibentuk panel penyelesaian sengketa.

"Yang kita antisipasi pada saat panel tersebut dibentuk dan tidak berhasil. Karena ada beberapa negara yang mengindikasikan bahwa mereka berada di sisi Amerika," kata Bayu.

Beberapa negara tersebut, lanjut Bayu, yaitu Australia, Selandia Baru, dan Kanada.

"Di dalam diplomasi internasional, meskipun sudah mengajukan penolakan, hasilnya nanti bisa berbeda," kata Bayu.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan larangan impor buah dan sayur. Kebijakan tersebut berlaku mulai Januari hingga Juni 2013. 

Ada 13 komoditas holtikultura yang dilarang diimpor. Yaitu kentang, kubis, wortel, cabe, nanas, melon, pisang, mangga, pepaya, durian, krisan, anggrek, dan heliconia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement