REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) Zainudin Paru berencana mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Kami juga akan berencana mengajukan surat keberatan atas proses hukum yang diterapkan KPK terhadap klien kami yang terkesan terburu-buru," kata Zainudin di Jakarta, Jumat (1/2).
Dia menilai, rentetan proses hukum yang dilakukan KPK kepada LHI sangat cepat dan terkesan dikejar target. Dia pun membandingkan dengan kasus hukum yang melibatkan menteri yang tidak langsung ditahan setelah penetapan tersangka.
"Kami melihat mulai dari penangkapan tersangka kemudian penangkapan sampai dengan penahanan saya harus mengatakan ini ada anomali dalam proses terhadap Pak Luthfi yang dilakukan oleh KPK," ujarnya.
Menurut dia, upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK harus didukung penuh. Namun dia menegaskan, dalam prosesnya jangan sampai menyalahi prosedur yang ada.
"Artinya ada sesuatu yang aneh karena KPK terkesan dikejar oleh waktu. Dikejar oleh target. Apa sih yang sebenarnya terjadi dan siapa yang mengejar itu," katanya.
Zainudin juga mempertanyakan tidak hadirnya pimpinan KPK dalam setiap pengumuman proses hukum terhadap kliennya. Menurut dia berdasarkan pengalaman yang ada, pengumuman seorang tersangka minimal dilakukan pimpinan KPK
"Tapi ini dari hari pertama sampai penahanan hanya juru bicara KPK Johan Budi yang menyampaikan. Kemana komisioner itu," katanya.
Dalam kasus dugaan suap impor daging sapi itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah.