REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perjuangan Partai Bulan Bintang (PBB) menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil verifikasi faktual melalui Bawaslu berakhir. Sidang ajudikasi yang digelar Bawaslu memutuskan permohonan PBB untuk diikutsertakan sebagai peserta pemilu 2014 ditolak.
"Kesimpulannya, Bawaslu menolak permohonan pemohon," kata Ketua Bawaslu, Muhammad, pada sidang ajudikasi PBB di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (1/2).
Dari dalil gugatan yang diajukan PBB sebagai pemohon, hanya dua item yang diterima dan dibenarkan Bawaslu, yakni unsur keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen hanya diwajibkan di DPP partai. Sehingga, keterwakilan perempuan yang tidak bisa dipenuhi PBB di Provinsi Sumatra Barat dianggap bisa diterima.
Unsur kedua yang diterima Bawaslu adalah perihal masih tercatatnya Ketua DPC PBB Bantul sebagai pegawai negeri sipil (PNS) aktif. Bawaslu menerima keberatan PBB karena sanksi terhadap PNS yang merangkap jabatan sebagai pengurus parpol diberikan oleh negara terhadap yang bersangkutan, bukan kepada partainya.
Beberapa unsur yang digugat PBB, seperti verifikasi keanggotaan dengan sistem sampel satu per seribu jumlah penduduk. Dalil pemohon bahwa KPUD melakukan verifikasi terhadap orang yang salah dan tidak tercatat sebagai anggota PBB.
Sampai masa akhir verifikasi PBB tidak bisa menghadirkan anggotanya. Setelah dilakukan verifikasi ulang, anggota yang diverifikasi tidak terbukti sebagai anggota PBB. Seperti Idawati dari Kabupaten Kapuas Hulu yang mengaku bukan pengurus PBB.
Berdasarkan jawaban itu, Bawaslu menilai, dalil yang diajukan pemohon dengan jawaban yang ditemukan di lapangan tidak memberikan bukti kuat untuk diberikan penilaian oleh Bawaslu. Persoalan verifikasi keanggotaan juga terjadi di Kabupaten Denpasar, Buleleng, Banyumas.
Bila PBB ingin melanjutkan gugatannya, Muhammad mengatakan, partai berbasis Islam itu bisa meneruskannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.