Sabtu 02 Feb 2013 09:32 WIB

Kaban: Bawaslu Kurang Ahli

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dewi Mardiani
MS Kaban
Foto: .
MS Kaban

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Bawaslu atas gugatan verifikasi faktual Partai Bulan Bintang (PBB), yang selesai dibacakan Sabtu (2/2) dini hari, disambut kecewa oleh puluhan kader PBB. Salah seorang kader perempuan sempat histeris dan menangis menyampaikan kekecewaannya.

Ketua Umum PBB, MS Kaban memandang keputusan Bawaslu tidak sesuai dengan logika. "Saya pikir ini tak nyambung. Logika hukum yang dipakai Bawaslu tidak nyambung. Keputusan ini lemah," ujar Kaban usai sidang.

PBB, lanjutnya, akan menggugat semua keputusan Bawaslu. Atas kecurangan dan kesalahan yang dilakukan verifikator dan kelalaian Bawaslu yang tidak mendengarkan pertimbangan tenaga ahli yang dihadirkan PBB pada persidangan.

"Kelihatannya Bawaslu kurang ahli. Kita mau lihat dari bahasa hukum saja. Pertimbangan dengan keputusan hukum tidak nyambung," ungkapnya.

PBB sebelumnya bersama 23 parpol lainnya telah diputuskan KPU tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu 2014.

Partai-partai yang tidak lolos kemudian mengajukan gugatan terhadap putusan tersebut ke Bawaslu. Sidang ajudikasi digelar Bawaslu sebagai pembuktian atas keberatan yang disampaikan parpol-parpol yang tidak lolos tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement