REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Asisten Deputi Koordinasi Ormas Sipil Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Brigjen Pol Widiyanto mengatakan, RUU Ormas tidak bersifat mengekang. Bahkan dia menegaskan, aturan itu sangat anti represi.
Sebelum dibahas bersama DPR, kata dia, segala masukan dari masyarakat dan pelaku di lapangan ditampung. “Kalau ada kesan mengikat kebebasan, itu saya rasa tidak,” kata Widiyanto di kantor Kemendagri akhir pekan lalu.
Pihaknya berharap, ke depannya ormas bisa mandiri. Pasalnya kalau ormas bisa menjalankan organisasinya dengan baik bisa berdampak pada meningkatnya Indeks Demokrasi Indonesia (IDI). “Setiap provinsi memiliki IDI sendiri dan daerah yang punya banyak ormas mandiri maka IDI-nya tinggi,” kata Widiyanto.
Kepala Subdirektorat Ormas Kemendagri, Bahtiar mengatakan, pihaknya tidak menghendaki ada ormas yang tak taat aturan. Pasalnya, RUU Ormas sekarang lebih bersifat pemberdayaan, yang berbeda dengan UU8/1985 yang bersifat pembinaan.
Terkait pengawasan, kata dia, seluruh ormas sekarang tidak bisa seenaknya tidak mendaftarkan diri. “Sekarang ada urutannya, ditegur, dilakukan pembinaan, hingga surat peringatan, sebelum dibekukan, dan pembubaran melalui pengadilan kalau terus melanggar,” ujar Bahtiar.