REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), Zainuddin Paru menilai adanya keganjalan dalam kasus dugaan korupsi yang menimpa kliennya. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan diskriminasi terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
"Kalau dilihat jelas terdapat diskriminasi, paling tidak tiga hal sebagai anomali yang ditunjukkan KPK," kata Zainuddin kepada Republika di Jakarta, Ahad (3/2).
Akibatnya, ujar Zainuddin, secara tidak langsung menurunkan wibawa KPK itu sendiri. Bagaimana mungkin mereka menyimpangkan dari misi dan visi sebagai lembaga anti korupsi. Alasan penangkapan LHI tidak kuat karena tidak disertai alat bukti.
"Yang menjadi masalah adalah kalau OTT itu ditujukan kepada Pak Luthfie yang secara locus dan tempus delicti berada di tempat berbeda yang tidak disertai alat bukti kuat maka alasan penangkapan tidak kuat," lugas Zainuddin.