Ahad 03 Feb 2013 19:02 WIB

'Penangkapan Luthfi, Menurunkan Wibawa KPK'

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Citra Listya Rini
 Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Jakarta,Kamis (31/1).  (Republika/ Tahta Aidilla)
Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Jakarta,Kamis (31/1). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), Zainuddin Paru menilai adanya keganjalan dalam kasus dugaan korupsi yang menimpa kliennya. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan diskriminasi terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

"Kalau dilihat jelas terdapat diskriminasi, paling tidak tiga hal sebagai anomali yang ditunjukkan KPK," kata Zainuddin kepada Republika di Jakarta, Ahad (3/2).

Akibatnya, ujar Zainuddin, secara tidak langsung menurunkan wibawa KPK itu sendiri. Bagaimana mungkin mereka menyimpangkan dari misi dan visi sebagai lembaga anti korupsi. Alasan penangkapan LHI tidak kuat karena tidak disertai alat bukti.

"Yang menjadi masalah adalah kalau OTT itu ditujukan kepada Pak Luthfie yang secara locus dan tempus delicti berada di tempat berbeda yang tidak disertai alat bukti kuat maka alasan penangkapan tidak kuat," lugas Zainuddin.