REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), Zainuddin Paru menilai adanya keganjalan dalam kasus dugaan korupsi yang menimpa kliennya. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan diskriminasi terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
"Kalau dilihat jelas terdapat diskriminasi, paling tidak tiga hal sebagai anomali yang ditunjukkan KPK," kata Zainuddin kepada Republika di Jakarta, Ahad (3/2).
Akibatnya, ujar Zainuddin, secara tidak langsung menurunkan wibawa KPK itu sendiri. Bagaimana mungkin mereka menyimpangkan dari misi dan visi sebagai lembaga anti korupsi. Alasan penangkapan LHI tidak kuat karena tidak disertai alat bukti.
"Yang menjadi masalah adalah kalau OTT itu ditujukan kepada Pak Luthfie yang secara locus dan tempus delicti berada di tempat berbeda yang tidak disertai alat bukti kuat maka alasan penangkapan tidak kuat," lugas Zainuddin.
Jadi, tegasnya jelas sekali ada keganjilan dalam penahanan mantan orang nomor satu di PKS itu. Salah satunya, rentang waktu yang sangat cepat terkait penetapan tersangka hingga penahanan menimbulkan pertanyaan.
Pada Rabu (30/1) pukul 01.00 WIB lalu, Zainuddin mendengar penyidik KPK mengembuskan berita yang menjadi kebiasan buruk bahwa ada anggota Komisi IV DPR akan ditangkap. Nyatanya hal itu tidak betul, ujar Zainuddin.
Pukul 15.00 WIB, tiba-tiba LHI sudah dicekal KPK dan pukul 18.00 WIB, unsur Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS sudah mendengar berita tentang penetapan tersangka.
Selanjutnya pukul 21.00 WIB, urai Zainuddin, penyidik KPK sudah merapat ke gedung DPP PKS. Saya berpikir kedatangan mereka untuk menyampaikan surat panggilan penyelidikan kepada empat orang yang ditangkap (terduga kasus suap impor daging). Ternyata dugaan kami salah hingga terjadi penangkapan LHI, urai Zainuddin.
"Indikasi itu menunjukkan seolah KPK dikejar untuk menjerat LHI. Ada apa ini kaitannya? Sangat singkat sekali prosesnya," lugas Zainuddin.
Jadi, tegas Zainuddin, dalam penanganan kasus ini ada tampilan tidak biasa dari KPK dalam menatapkan seseorang sebagai tersangka. Kalau setidaknya lima komisioner, minimal ketuanya yang tampil dalam konferensi pers, kali ini tidak ada satupun komisioner KPK yang tampil berbicara di depan publik.
"Yang muncul terkait penahanan LHI malah juru bicara Johan Budi. Ini ada apa? Mereka mau bermain sembunyi petak umpat. Sejak saat itu, muncul tanda tanya orang yang baru diduga dikaitkan dengan pelaku suap kok langsung ditahan," kata Zainuddin.
Sementara ada juga pejabat negara lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih bisa berkeliaran bebas. Ini ada perlakukan tidak sama dan kami menuntut keadilan.