REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kepolisian Resor Sukabumi berhasil menyita satu paket besar ganja kering siap edar seberat dua kilogram dari tangan tersangka yang juga residivis pada kasus yang sama, berinisial F, di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
"Penangkapan ini merupakan laporan dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh kami, saat menggerebek rumah tersangka di Kampung Pasirsireum, Desa Karangtengah, kami berhasil menemukan barang bukti ganja yang langsung disita dan menangkap tersangka tanpa perlawanan," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Sukabumi AKP Jajang Tardiana di Sukabumi, Minggu.
Ia menjelaskan kasus tersebut hingga saat ini masih dalam penyelidikan petugas khususnya untuk membongkar jaringan narkoba di wilayah setempat.
Selain itu, pihaknya berupaya mengungkap pemasok barang haram tersebut kepada tersangka. Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut didapat dari seorang kenalannya.
Ia mengatakan bahwa F juga merupakan residivis pada kasus yang sama dan dipenjara selama 2,5 tahun.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan maksimal hukuman mati," katanya.
Sebelumnya, Polres Sukabumi juga berhasil menangkap seorang sopir angkutan kota berinisial EI dan Bah yang juga menjadi pengedar ganja.
Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil menyita empat kilogram ganja kering siap edar. Dua tersangka tersebut, saat ini sudah mendekam di ruang tahanan Polres Sukabumi.
Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap tiga tersangka pengedar narkoba dan menyita barang bukti ganja kering seberat dua kilogram yang dibungkus menjadi dua paket.
Tiga tersangka tersebut, yakni Dede, Rustam, dan Afsal. Mereka ditangkap di rumah di Jalan Sriwijaya, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
"Kami pun saat ini tengah mengejar seorang tersangka lainnya berinisial R, warga Cianjur yang menjadi pemasok barang haram kepada ketiga tersangka," kata Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Hari Santoso.