REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Semarang memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bunyamin terkait penanganan kasus dugaan penyimpangan dana bantuan operasional sekolah di tingkat sekolah dasar di kota setempat 2012.
"Benar kami telah memeriksa yang bersangkutan (Kepala Dinas Pendidikan Semarang, red) pada Jumat (1/2)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKBP Harryo Sugihhartono saat diklarifikasi di Semarang, Ahad (3/2).
Kendati membenarkan adanya pemeriksaan Kepala Dinas Pendidikan Semarang, Harryo tidak bersedia mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Harryo juga menolak memberikan keterangan terkait dengan apakah ada rencana pemeriksaan ulang terhadap sejumlah pihak yang telah atau akan diperiksa dalam kasus dugaan penyimpangan dana BOS.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bunyamin saat dikonfirmasi terpisah mengaku jika dirinya telah diperiksa penyidiki Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang. Saat ditanya seputar materi pemeriksaan, Bunyamin enggan menjelaskannya. "Mengenai materi pemeriksaan silahkan tanya langsung saja pada penyidik," ujarnya.
Seperti diwartakan, diduga telah terjadi penyimpangan dana BOS di tingkat SD di Kota Semarang tahun 2012 dengan menggunakan modus penggelembungan harga buku latihan soal-soal Ujian Nasional (UN).
"Mark up" harga buku yang mencapai 300 persen itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pertanggungjawaban BOS 2013.
Selain itu, buku-buku yang termasuk dalam program pengadaan tersebut dilarang dibeli dengan menggunakan dana BOS. Terkait dengan penanganan kasus dugaan penyimpangan dana BOS tersebut, penyidik Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang telah memeriksa 14 kepala unit pelaksana teknis dinas (UPTD) dan beberapa kepala sekolah SD di kota setempat.