REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Luthfi Hasan Ishaaq, Zainudin Paru menyatakan siap dikonfrontasi dengan alat bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zainudin mengatakan, tidak masalah jika KPK punya alat bukti hasil menyadap rekamanan pembicaraan Luthfi.
Hanya saja, kata dia, proses tindakan hukum KPK terhadap Luthfi dinilainya tidak sesuai. Padahal, seharusnya proses hukum itu sendiri harus ditegakkan secara benar dan tidak melanggar aturan.
"KPK seolah dikejar-kejar untuk segera menetapkan tersangka. Ada apa ini?" katanya, Senin (4/2).
Zainudin mengkritik penjelasan Juru Bicara KPK Johan Budi yang dianggapnya tidak tepat dalam menerjemahkan operasi tangkap tangan (OTT). Gara-gara OTT yang dijadikan dasar menangkap kliennya itu, kata dia, KPK bisa seenaknya menangkap Luthfi yang tidak berada di waktu dan lokasi kejadian perkara.
"Penjelasan OTT itu ngawur dan bisa menggerogoti wibawa KPK di depan rakyat," ujar dia.
Zainudin menegaskan, KPK telah menunjukkan kebijakan diskriminasi dalam menetapkan tersangka. Dia memiliki tiga anomali untuk menjelaskan perbedaan langkah KPK dalam penetapan seseorang menjadi tersangka.
Selain ada keganjilan dalam OTT, anomali lain yaitu ketidakhadiran pimpinan KPK dalam konferensi pers penetapan tersangka Luthfi. Serta ada tersangka kasus lebih besar yang masih bebas berkeliaran menjadikan tanda tanya bagi publik.
"Dalam penanganan kasus ini, ada tampilan tidak biasa dari KPK dalam menatapkan seseorang sebagai tersangka," papar dia.
Luthfi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Bahkan, tak berselang lama, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut langsung ditahan.