Senin 04 Feb 2013 08:20 WIB

Kuasa Hukum Hartati Yakin Dakwaan tak akan Terbukti

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
 Sidang perdana Hartati Murdaya, terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit Kab. Buol di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/11).    (Republika/ Tahta Aidilla)
Sidang perdana Hartati Murdaya, terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit Kab. Buol di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/11). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Siti Hartati Murdaya mengaku siap untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim Pengadila Tipikor Jakarta yang akan dibacakan Senin (4/2). Pembela terdakwa suap mantan Bupati Bual Amran Batalipu tersebut pun merasa yakin terkait pembacaan putusan nanti.

Salah satu kuasa hukum Hartati Murdaya, Patra M Zen mengaku yakin majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan. Menurutnya jika mengikuti persidangan, jelas unsur-unsur dalam dakwaan tidak terbukti.

"Sudah jelas unsur-unsur pasal dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak terbukti," ujarnya.

Hartati dituntut hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) tersebut dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Yaitu dengan memberikan uang senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
JPU KPK menganggap Hartati terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ada sejumlah hal yang memberatkan Hartati, yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Termasuk juga menyebabkan investasi yang tidak maksimal di Indonesia Timur, khususnya di wilayah Buol.
Pengusaha yang dikabarkan dekat dengan Presiden SBY ini juga dianggap memanfaatkan lahan perkebunan dengan tidak jujur dan memobilisasi massa sehingga dianggap dapat mengganggu proses perkara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement