REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta memvonis terdakwa perkara korupsi Hartati Murdaya lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa.
Hartati divonis dengan pidana 2 tahun 8 bulan penjara. Sementara jaksa penuntut umum KPK dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Dalam berkas putusan perkara, Hartati disebut memiliki PT Hardaya Inti Plantation, PT Cipta Cakra Murdaya, dan PT Sebuku Inti Plantation.
Pengusaha ini bersama-sama dengan Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation Gondo Sudjono Notohadi Susilo, General Manager Supporting PT HIP Yani Anshori, Direktur Utama PT HIP Totok Lestiyo, dan Direktur Keuangan PT HIP Arim memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dalam hal ini, mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu pada Maret hingga Juni 2012.
Hartati Murdaya juga memerintahkan pemberian uang sebesar Rp 1 miliar lewat Gondo Sudjono dan sebesar Rp 2 miliar lewat Arim, sehingga semuanya berjumlah Rp 3 miliar kepada Amran Abdullah Batalipu.
Uang itu diberikan agar Amran mau mengusahakan penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha lahan kelapa sawit sebesar 75.090 hektare milik PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya.
Selain itu, Hartati minta penerbitan sertifikat Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit seluas 4500 hektar, diajukan atas nama PT Cipta Cakra Murdaya dan PT Sebuku inti Plantation di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.