REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vonis terhadap terdakwa Siti Hartati Murdaya dengan pidana 2 tahun 8 bulan penjara dinilai akan berpengaruh kepada iklim investasi.
Salah satu kuasa hukum Hartati Murdaya, Denny Kailimang mengatakan vonis terhadap Hartati membuat para investor ketakutan.
“Vonis ini pasti akan membuat kalangan investor ngeri dan ketakutan, kerena ke depan kalangan investor pasti akan terjerat dengan vonis yang sama. Ibu Hartati ini korban yang pertama,” kata pengacara Hartati Murdaya, Denny Kailimang usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/2).
Denny berdalih Hartati sama sekali tidak makan duit negara dan tidak merugikan negara. Ia justru telah berjasa membangun perekonomian daerah Buol dengan membangun perkebunan kelapa sawit di sana.
Kriminalisasi terhadap kalangan investor, lanjutnya, terjadi lantaran di Indonesia tidak ada kepastian hukum, terutama kepastian hukum investasi di daerah.
“Ibu Hartati adalah korban dari ketidak-pastian hukum, korban dari perubahan peraturan, dan korban dari perubahan struktur pemerintahan akibat otonomi daerah,” jelasnya.
Menurutnya, masalah yang sama dihadapi oleh semua investor di Indonesia,“Ini menandakan bahwa di Indonesia harus ada yang diperbaiki, terutama mengenai perubahan peraturan yang menyebabkan ketidak-pastian hukum,” tegasnya.