Senin 04 Feb 2013 14:04 WIB

Pengacara: Vonis Hartati Bikin Investor 'Ngeri'

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Terdakwa kasus suap Buol, Hartati Murdaya, menyeka air mata saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1) lalu.
Foto: ANTARA/Wahyu Putro A
Terdakwa kasus suap Buol, Hartati Murdaya, menyeka air mata saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1) lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vonis terhadap terdakwa Siti Hartati Murdaya dengan pidana  2 tahun 8 bulan penjara dinilai akan berpengaruh kepada iklim investasi.

Salah satu kuasa hukum Hartati Murdaya, Denny Kailimang mengatakan vonis terhadap Hartati membuat para investor ketakutan.

“Vonis ini pasti akan membuat kalangan investor ngeri dan ketakutan, kerena ke depan kalangan investor pasti akan terjerat dengan vonis yang sama. Ibu Hartati ini korban yang pertama,” kata pengacara Hartati Murdaya, Denny Kailimang usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/2).

Denny berdalih Hartati sama sekali tidak makan duit negara dan tidak merugikan negara. Ia justru telah berjasa membangun perekonomian daerah Buol dengan membangun perkebunan kelapa sawit di sana.

Kriminalisasi terhadap kalangan investor, lanjutnya, terjadi lantaran di Indonesia tidak ada kepastian hukum, terutama kepastian hukum investasi di daerah.

“Ibu Hartati adalah korban dari ketidak-pastian hukum, korban dari perubahan peraturan, dan korban dari perubahan struktur pemerintahan akibat otonomi daerah,” jelasnya.

Menurutnya, masalah yang sama dihadapi oleh semua investor di Indonesia,“Ini menandakan bahwa di Indonesia harus ada yang diperbaiki, terutama mengenai perubahan peraturan yang menyebabkan ketidak-pastian hukum,” tegasnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement