REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus suap kepengurusan hak guna lahan di Kabupaten Buol, Hartati Murdaya menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2).
Majelis hakim Tipikor memvonis Hartati dua tahun delapan bulan penjara serta denda Rp 150 juta karena dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan penyuapan terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu.