Advertisement
Advertisement

In Picture: Hartati Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Senin 04 Feb 2013 15:34 WIB

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus suap kepengurusan hak guna lahan di Kabupaten Buol, Hartati Murdaya menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2). 

Majelis hakim Tipikor memvonis Hartati dua tahun delapan bulan penjara serta denda Rp 150 juta karena dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan penyuapan terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 

Ikuti Berita Republika Lainnya