REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rendahnya vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta tidak membuat terpidana Hartati Murdaya puas.
Pengusaha ini pun memastikan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Kami akan banding," kata kuasa hukum Hartati, Denny Kailimang kepada para wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta usai persidangan, Senin (4/1).
Denny berdalih mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu oleh majelis hakim dinilai statusnya saat menerima uang adalah sebagai penyelenggara negara. Padahal Amran saat itu sedang cuti dan maju sebagai pejabat incumbent dalam Pilkada Buol 2012.
"Ini akan menjadi perdebatan hukum. Putusan majelis hakim menunjukkan bahwa tidak ada yang namanya 'incumbent.' Semuanya dianggap tetap sebagai pejabat yang aktif?"
Hartati Murdaya divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sepanjang perjalanan dari ruang sidang hingga ke mobil tahanan, Hartati terus mengusap matanya dengan tisu.