REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka Rasyid Amrullah Rajasa bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menyusul sudah lengkapnya (P21) berkas perkara Rasyid.
Selain lengkap, proses pelimpahan tahap akhir berkas kasus putra Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa ini akan dilakukan kepolisian hari ini, Senin (4/2).
Artinya, proses hukum itu akan naik ke tahap selanjutnya, yaitu persidangan. “Akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sesuai dengan wilayah dimana kasusnya terjadi,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Untung Setia Arimuladi melalui pesan singkat yang diterima ROL, Senin (4/2).
Namun, Untung belum bisa memastikan kapan hari persidangan tersebut akan digelar. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus terlebih dahulu merumuskan tuntutan yang akan diberikan kepada tersangka.
“Setelah rumusan tuntutan, surat dakwaannya juga akan segera dibuat, setelahnya maka persidangan dapat segera digelar,” ucap Untung.
Rasyid merupakan tersangka tabrakan maut yang terjadi pada Selasa (1/1) lalu di ruas Tol Jagorawi arah Bogor, Jakarta Timur.
Saat itu, BMW silver milik bungsu Hatta Rajasa ini menabrak sebuah minibus Luxio hitam dengan kecepatan tinggi. Dua orang tewas dan beberapa penumpang minibus tersebut mengalami luka-luka.
Rasyid dijadikan tersangka karena dianggap melanggar Pasal 310 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.