REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim telah menjatuhkan vonis hukuman pidana selama 2 tahun 8 bulan penjara kepada Siti Hartati Murdaya. Selain itu, majelis hakim juga merampas Hartati sebesar Rp 170 juta untuk diserahkan kepada negara.
"Mengenai barang bukti uang patut dirampas untuk negara," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/2).
Majelis hakim memaparkan barang bukti berupa uang yang dirampas, yaitu 45 lembar uang seratus ribu atau senilai Rp 4,5 juta, 50 lembar uang seratus ribu atau senilai Rp 5 juta, 50 lembar uang seratus ribu atau senilai Rp 5 juta, 775 lembar uang seratus ribu atau senilai Rp 77,5 juta, dan pemblokiran rekening senilai Rp 78 juta.
Sebelumnya, Siti Hartati Murdaya divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan atau setara dengan 32 bulan serta denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Hartati dinyatakan terbukti memberikan uang Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar kepada mantan bupati Buol, Amran Batalipu, untuk mendapatkan izin atas lahan seluas 4.500 hektare atas nama PT Cipta Cakra Murdaya (CCM).