REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan kesiapannya untuk mendatangani surat rekomendasi pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri. Begitu surat tersebut sampai kemejanya, ia akan segera menandatangani surat tersebut.
"Begitu suratnya sampai akan saya langsung tandatangani," kata Ahmad Heryawan yang akrab disapa Aher kepada wartawan di Bandung, Senin (4/1). Seperti diketahui, DPRD Kabupaten Garut telah menghasilkan surat rekomendasi hasil dari Rapat Paripurna berdasarkan putusan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.
Usai surat ditandatangani, kata Aher, surat rekomendasi itu akan langsung dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Nantinya, Mendagri akan memutuskan pemberhentian Aceng. "Nantinya akan langsung saya serahkan ke Mendagri untuk ditindak lanjuti," tegasnya.
Menurutnya, prosedur yang dilakukan merupakan mekanisme administrasi, bukan lagi proses hukum. Mekanisme dinilia serupa dengan proses pergantian bupati atau wali kota lainnya. Ini proses administrasi, surat rekomendasi hanya numpang lewat provinsi menuju pusat, tegas Aher.
Sementara itu, menurut Kepala Biro Humas, Protokol, dan Umum Pemprov Jawa Barat Ruddy Gandakusumah, Pemprov Jabar, telah menerima surat rekomendasi tersebut. Surat dari Ketua DPRD Kabupaten Garut itu ditujukan kepada Mendagri melalui Gubernur Jabar dengan No.131/133-DPRD tanggal 1 Februari 2013 perihal yang dilampiri dengan Keputusan DPRD Kabupaten Garut Nomor 01 Tahun 2013 tentang Usul pemberhentian saudara M Aceng H M Fikri sebagai Bupati Garut masa Jabatan 2009-2014.
Surat rekomendasi itu, kata dia, berisi putusan perkara Hak Uji Pendapat Reg.No.1P/KHS/2013 dari MA RI perlu ditindak lanjuti DPRD melalui mekanisme sesuai peraturan undang-undanganan yang berlaku. Selain itu, surat itu juga berisi keputusan DPRD Kabupaten Garut perlu menindaklanjuti Put.MA RI No. 01 /KHS/2013 dan tindak lanjut sebagai mana diktum kesatu berupa usul pemberhentian H Aceng H M Fikri sebagai Bupati Garut masa jabatan 2009-2014 kepada Presiden RI sesuai per undangan-undangan yang berlaku.
"Kami sudah terima surat rekomendasi itu dan akan segera ditandatangain Gubernur dan diteruskan ke Mendagri," kata Ruddy.