REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat menegaskan, usulan kongres luar biasa (KLB) untuk menurunkan Anas Urbaningrum dari posisi ketua umum harus berdasarkan pada mekanisme yang berlaku. Yaitu, AD/ART yang sudah disepakati untuk menjadi panduan bersama organisasi.
Wasekjen Partai Demokrat, Saan Mustopa mengatakan, pelaksaan KLB berdasarkan AD/ART setidaknya harus ada usulan dari dua per tiga jumlah DPD di tingkat provinsi. Serta setengah jumlah DPC di tingkat kabupaten/kota.
"Aturan untuk melaksanakan KLB tidak sembarangan dan semua sudah ada aturannya. Artinya, usulan KLB justru harus ada dari jajaran partai di bawah," katanya, Senin (4/2).
Jadi, lanjut Saan, tidak ada KLB yang diusulkan oleh para elite. Ini karena pemilihan ketua umum partai dipilih oleh para anggota di bawah. "Merekalah yang memilih," papar anggota Komisi III DPR tersebut.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR tersebut mengakui, isu KLB atas kepemimpinan Anas lebih karena adanya perbedaan pandangan. Yaitu, dalam merefleksikan keprihatinan terhadap penurunan elektabilitas partai.
Apalagi, elektabilitas Demokrat di berbagai jajak pendapat terus menurun. Terakhir, yang dilakukan Saiful Mujani Research and Consulting. Di survei ini, Demokrat hanya mendapatkan perolehan 8,3 persen.
Sebelumnya, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Jero Wacik mengakui turunnya elektabilitas Demokrat lantaran terrhadap Anas terkait dengan berbagai kasus hukum. Misalnya, kasus korupsi pembangunan kompleks olahraga Hambalang.
Menurutnya, satu-satunya melengserkan Anas adalah dengan mekanisme Kongres Luar Biasa. "Satu-satunya peluang adalah Majelis Tinggi yang turun tangan. Mau pake KLB, beliau lah (majelis tinggi) yang punya semua pasal," kata Jero.