Selasa 05 Feb 2013 12:06 WIB

Asita Riau: Rp 800 Juta Tersangkut di Batavia

Rep: Antara/ Red: Nidia Zuraya
  Pesawat maskapai Batavia Air di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Foto: Reuters/Beawiharta
Pesawat maskapai Batavia Air di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Asosiasi biro perjalanan wisata Indonesia (Asita) Provinsi Riau memperkirakan sekitar Rp 800 juta dana milik pengusaha biro perjalanan di Riau masih tersangkut di deposit box Batavia Air yang baru dipailitkan.

"Kami memperkirakan semuanya sekitar Rp 800 juta. Mulai dari yang kecil Rp 1,5 juta sampai yang besar Rp 25 juta dan semuanya tersangkut di deposit box Batavia," ujar Ketua Asita Provinsi Riau Ibnu Mas'ud di Pekanbaru, Selasa (5/2).

Sampai saat ini, ungkap Ibnu, belum ada kepastian mengenai pengembalian dana deposit yang diparkir di rekening Batavia sebagai dana jaminan pembelian tiket akan dikembalikan kepada perusahaan biro perjalanan. Sebelumnya, pihak kurator Batavia menyatakan masih akan melakukan verifikasi dan pencocokan piutang yang akan dilakukan pada Kamis (14/3) di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

Dari pengalaman yang lalu termasuk dengan kasus Adam Air dan Mandala Airlines, para pelaku atau pengusaha biro perjalanan tidak mendapatkan kembali dana deposit yang telah disetorkan tersebut. "Kami berharap uang deposit box dan tiket yang telah terjual, bisa kembali dengan kondisi yang utuh tanpa pengurangan sedikitpun kepada konsumen. Jadi itu aja harapan kami atas pailitnya Batavia," ucap Ibnu.

Asita Riau juga meminta pemerintah melalui Kementerian Perhubungan agar tidak dengan mudah memberikan izin terbang kepada maskapai tanpa ada jaminan, sehingga diharapkan harus ada aset yang cukup sebelum membuka izin terbang ke suatu rute. Dana deposit milik biro perjalanan yang dititipkan ke rekening pihak ketiga, bukan di rekening maskapai seperti yang terjadi selama ini.

"Sehingga, jika ada kasus perusahaan maskapai bangkrut, uang deposit tersebut tetap aman. Kemudian tidak kalah penting harus ada penjaminan atau asuransi untuk lebih mengamankan, jika ada kasus yang sama terulang," tukasnya.

Putusan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) pada 30 Januari 2013, maka secara otomatis Batavia harus menghentikan operasi terhitung sejak 31 Januari 2013 pukul 00.00 WIB. ILFR melakukan gugatan pailit terhadap Batavia Air karena tidak mampu membayar utang jatuh tempo hingga 13 Desember 2012 yang mencapai 4,68 juta dolar AS.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement