Selasa 05 Feb 2013 15:21 WIB

WNA Terpidana Mati di Nusakambangan Meninggal

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dewi Mardiani
Terpidana mati, meninggal dunia (ilustrasi)
Foto: www.123rf.com
Terpidana mati, meninggal dunia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Proses eksekusi terhadap salah seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, tak perlu lagi dilaksanakan.

Gap Nadi alias Papa, warga Nigeria yang divonis hukuman mati dan  selama ini menjalani hukuman di LP Batu, Nusakambangan, Senin (4/2), meninggal dunia. ''Dia meninggal dunia di RSUD Cilacap, setelah sebelumnya mengalami sakit,'' jelas  Kepala LP Batu, Kunto Wiryanto, Selasa (5/2).

    

Dia menyebutkan, selama menjalani hukuman di LP Batu, Gap Nadi alias Papa, memang diketahui sudah mengalami komplikasi berbagai penyakit. Penyakit yang dideritanya, antara lain penyakit diabetes dan jantung.

''Petugas kami mengetahui napi bersangkutan mengalami serangan penyakitnya, pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu itu, kami memutuskan unttuk dilarikan ke RSUD Nilacap. Namun, baru 15 menit dirawat di RSUD, napi tersebut akhirnya meninggal dunia,'' jelas Kunto.

Menurut Kunto,  hingga saat ini jenazah Gap Nadi masih disemayamkan di Kamar Jenazah, RSUD Cilacap. Untuk penanganan lebih lanjut terhadap jenazah tersebut, pihak LP masih berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta. ''Kita belum memutuskan apakah jenazahnya akan dimakamkan di Cilacap atau di mana. Kita masih menunggu konfirmasi dari kedutaan,'' tambahnya.

Terpidana mati Gap Nadi alias Papa, menjalani hukuman di LP Batu Nusakambangan sejak 2008 silam. Berbagai upaya hukum untuk meringankan hukumannya, sudah dilakukan. Namun keputusan vonis hukuman mati terhadap terpidana, tidak mengalami perubahan.

Gap Nadi dijatuhi hukuman mati oleh MA tahun 2004 akibat tersangkut kasus narkotika. Dia sempat menjalani hukuman di LP Cipinang, namun sejak setahun lalu dipindahkan ke LP Batu Nusakambangan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement