REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemilik Hotel Grand Kusuma Agung di RW 13, Jalan Raya Cinere, Parung Bingung, Rangkapan Jaya Baru, Depok, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, ia telah menodongkan pistol ke salah satu warga saat aksi protes pendirian hotel berlangsung.
Kapolres Depok, Kombes Pol Achmad Kartiko, mengatakan kasus tersebut saat ini sedang dalam proses penyelidikan. "Kita sidik prosesnya. Semalam gelar perkara oleh kasat reskrim. Kita sidik, kita proses. Pemilik hotel jadi tersangka," katanya kepada wartawan di Depok, Selasa (05/02).
Sebelumnya, pemilik hotel yang diduga untuk kegiatan mesum, Agung Adiningrat, telah menodongkan salah satu warga menggunakan pistol, yakni Ahmad Tamami Husain yang juga sebagai Ketua Majelis Ekonomi Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Depok.
Menurut Achmad, kepemilikan senjata air soft gun harus mengantongi izin. Sedangkan, dalam kejadian tersebut pemilik senjata justru menyalahgunakan untuk menodong seseorang. "Bisa terkena pidana. Harusnya itu untuk olahraga. Saksi yang diperiksa ada enam orang," katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok Gandara Budiana mengatakan pemerintah kota sudah melakukan peringatan untuk menutup hotel. Namun, hotel tersebut tetap melakukan kegiatan operasionalnya.
Menuru Gandara, kembali beroperasinya hotel tersebut disebabkan oleh kenakalan pengusahanya. "Dalam minggu ini akan kami panggil kembali pengusahanya, kejadiannya sudah meresahkan masyarakat. Terjadi penyimpngan fungsi. Saya juga belum tahu apakah berizin atau tidak," katanya.
Sebelumnya, sebanyak 78 warga mendemo hotel yang dinilai mesum dengan memasang beberapa spanduk di depan hotel. Pihak kepolisian juga telah menyita satu senjata Air Soft Gun dan satu senjata senapan angin.