Selasa 05 Feb 2013 17:10 WIB

Pemerintah Harus Atur Jam Kerja Artis, Kenapa?

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Citra Listya Rini
Raffi Ahmad
Foto: ROL
Raffi Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah disarankan mengatur jam kerja pekerja seni atau artis di tanah air. Pengaturan jam kerja ini untuk menghindari penggunan narkoba sebagai penunjang stamina mereka bekerja.

Ketua Umum Gerakan Anti Narkoba Nasional (Ganas) I Nyoman Adi Feri mengatakan jam kerja artis dan pekerja seni dikenal tidak teratur. Bahkan, terkadang mereka bekerja sampai 24 jam dalam sehari.

“Kalau seperti ini, mereka sangat rawan menggunakan narkoba untuk menambah kekuatan (stamina),” kata I Nyoman saat dihubungi Republika di Jakarta, Selasa (5/2).

I Nyoman mengimbau pemerintah, dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrai, harus tegas mengatur jam kerja para artis. Tidak hanya artis, tapi produser dan production house yang mempekerjakan para artis tersebut juga harus diatur jam kerjanya.

Seperti diketahui, tidak terbantahkah kalau artis dikenal sangat kental dengan narkoba. Contoh terakhir adalah kasus yang menimpa Raffi Ahmad yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pekan lalu karena mengonsumsi narkoba. Ia dikenal sebagai artis yang memiliki kesibukan yang sangat padat.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement