REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat), Marwan Ja’far, mendukung MA memvonis hukuman mati Bandar narkoba Leong Kim Ping alias Away. Menurut Marwan, putusan itu patut diapresiasi sebab merupakan hukuman maksimal.
"Saya kira kalau putusan MA itu betul-betul dilakukan, akan berdampak memberikan efek jera,” katanya, Selasa (5/2).
Hal itu, lanjut Marwan, akan jadi peringatan bagi bandar-bandar yang lain.
“Ini menjadi warning (peringatan) bagi bandar-bandar yang lain bahwa Indonesia tidak main-main dalam memerangi peredaran narkoba.”
Marwan mengingatkan, MA maupun Kejaksaan Agung jangan mengulangi kesalahan kasus Hengky Gunawan. Pasalnya, sudah dihukum mati, lalu dimintakan grasi, dan diloloskan majelis hakim.
"Itu kan mencederai rasa keadilan masyarakat. Narkoba itu dampanya sangat serius bagi bangsa ini. Jadi eksekusi saja," kata Marwan. Dia menambahkan,
MA memvonis bandar narkoba berkebangsaan Malaysia itu setelah upaya kasasi dalam nomor perkara 2142 K/PID.SUS/2012 yang diajukan Away ditolak.