Rabu 06 Feb 2013 06:31 WIB

Slank Pastikan Gugat UU Polri

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Dewi Mardiani
 Pemain drum Slank, Bim-Bim Slank (kiri) menggelar jumpa pers usai bertemu dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD (kanan) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/1). (Republika/Agung Supriyanto)
Pemain drum Slank, Bim-Bim Slank (kiri) menggelar jumpa pers usai bertemu dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD (kanan) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/1). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Grup band ternama Indonesia, Slank memastikan untuk mendaftarkan uji materil (judicial review) Pasal 15 Ayat 2 huruf a UU Polri. Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga dilakukan terhadap Pasal 510 Ayat 1 KUHP yang terkait dengan materi uji materiil.

Divisi Advokasi Hukum Elsam yang juga kuasa hukum Slank, Andi Muttaqien mengatakan, sesuai jadwal gugatan didaftarkan pukul 14:00 WIB, Rabu (6/2). Dia menyatakan, gugatan tentang kewenangan polisi dalam memberi izin keramaian umum.

Slank merasa dirugikan oleh polisi lantaran beberapa kali tidak mendapat izin manggung di sebuah pertunjukan spektakuler. Terakhir, band yang digawangi Kaka itu gagal tampil dalam acara Soundrenaline di Tangerang pada 2012. Hal itu membuat Slank mengadu ke Ketua MK, Mahfud MD, terkait penyalahgunaan kewenangan itu.

Pasalnya, di tempat bersamaan band lain dengan aliran musik sejenis malah diberi izin tampil. Setelah konsultasi dan mendapat petunjuk dari Mahfud MD, Slank memberanikan diri 'menantang' kewenangan polisi.