Rabu 06 Feb 2013 07:35 WIB

KY Tuding Mahkamah Agung Melanggar Hukum

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Dewi Mardiani
Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh
Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan hukuman calon hakim agung Daming Sunusi dipecat secara hormat lewat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sayangnya, hasil rapat pleno KY itu ditolak Mahkamah Agung (MA).

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, mengatakan rekomendasi KY terlalu berat dan pihaknya tidak bisa memenuhi digelarnya sidang MKH.

Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, menegaskan tidak ada alasan atau aturan untuk meniadakan MKH. Kalau alasannya Daming sudah meminta maaf terkait ucapan pemerkosaan yang dilontarkannya sehingga tidak perlu MKH, itu mengada-ada.

"Minta maaf kepada masyarakat mungkin saja akan mengurangi beratnya sanksi, tapi itu akan diputuskan di MKH," kata Imam, Rabu (6/1). Sehingga, kata dia, subjektivitas MA tidak boleh menghalangi dihelatnya sidang MKH sebagaimana rekomendasi KY.

Imam menyarankan, seharusnya menghormati kewenangan KY. Tentang MKH, dia melanjutkan, sudah diatur dalam Peraturan Bersama MA-KY. "Betul kalau peraturan bersama tak dijalankan bersama kan aneh," kritik dia. "Dalam hukum, peraturan bersama itu mengikat MA dan KY, berlaku sebagai UU."

Kalau MA kukuh dengan sikapnya, maka untuk kedua kalinya lembaga yang dipimpin Hatta Ali itu menolak MKH. Pertama kasus hakim Puji Wijayanto yang ditangkap BNN karena pesta narkoba, dan kedua kasus Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Daming Sunusi.

Imam mengingatkan, MA sebagai lembaga penegak hukum tertinggi harusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Dengan menolak MKH, dia mengibaratkan sangat tidak pantas MA melanggar hukum. "Jadi, melanggar Peraturan Bersama artinya sama dengan melanggar undang-undang atau melanggar hukum. Apakah pantas MA melanggar hukum?" tanya dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement