Rabu 06 Feb 2013 09:34 WIB

Bawaslu Loloskan PKPI Bukti KPU Lakukan Pelanggaran

Logo Bawaslu
Logo Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan permintaan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk menjadi peserta pemilu 2014. Keputusan Bawaslu Nomor 012/2013 ini pun membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya. Yaitu, Keputusan KPU Nomor 05/2013.

Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin menilai, keputusan Bawaslu itu semakin menegaskan pelanggaran yang dilakukan KPU. Pertama, kata dia, verifikasi faktual yang dilakukan KPU tidak bersandar pada ketentuan undang-undang. 

Contohnya, pemberlakuan syarat keterwakilan 30 persen perempuan pada kepengurusan parpol di daerah. Itu tidak sesuai dengan perintah UU Pemilu. 

"Undang-undang mewajibkan syarat tersebut hanya untuk kepengurusan partai di tingkat pusat saja. Penegasan ini sebagaimana disampaikan oleh Bawaslu," katanya, Rabu (6/2).

Kedua, tambahnya, dugaan publik bahwa KPU tidak menjalankan proses verifikasi faktual menjadi benar. Misal, KPU ternyata memang tidak benar-benar melaksanakan tugasnya mendatangi anggota partai yang menjadi sampel verifikasi. 

Namun, justru mengalihkan tanggung jawabnya kepada partai dengan meminta pengurus menghadirkan anggotanya ke kantor KPU. Itu dilakukan tanpa pernah mau tahu kendala teknis yang dihadapi partai. 

Ketiga, ia menilai, KPU telah melakukan pelanggaran administrasi dan kode etik dalam proses verifikas faktual. "Terkait hal ini, Bawaslu mestinya meneruskan temuan pelanggaran kode etik anggota KPU itu kepada DKPP. Yaitu, sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan masalah tersebut," ujar Said.    

Keempat, tambah dia, pada tingkat tertentu, kepercayaan publik terhadap Bawaslu boleh jadi akan kembali tumbuh. Dugaan bahwa Bawaslu berada di bawah tekanan atau dituding sekedar menggelar sidang sandiwara, akan bisa menjadi samar.  

Kelima, peta politik 2014 sepertinya akan berubah. Sebelumnya hanya Partai Nasdem yang paling berpeluang mempengaruhi pemilih yang kecewa dengan parpol parlemen. Tapi kini mereka harus bersaing dengan PKPI yang juga bukan penghuni senayan. 

"Hanya bedanya, PKPI bukan parpol yang sama sekali baru," cetusnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement