REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi kembali menyita ganja kering seberat 19 kilogram. Ganja tersebut diamankan dari seorang tersangka di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Selasa (5/2) malam.
Pelaku bernama Bonar (27 tahun) warga Kampung Nyangkowek, Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, sudah empat kali mengedarkan ganja di wilayah Kabupaten Sukabumi terutama di daerah perbatasan dengan Bogor.
"Tersangka awalnya berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap,’’ terang Kapolres Sukabumi, AKBP Asep Edi Suheri, kepada wartawan, Rabu (6/2).
Sementara satu pelaku lainnya yang berinsial D melarikan diri. Diterangkan Asep, ganja dalam jumlah banyak tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sukabumi.
Dari hasil penyelidikan, tersangka memperoleh barang tersebut dari bandar narkoba di wilayah Bogor. Asep menerangkan, tersangka Bonar sudah empat kali mengedarkan ganja di Sukabumi.
Total jumlah daun ganja kering yang diedarkan mencapai sebanyak 26 kilogram. Lebih lanjut, Asep menerangkan, rencananya ganja tersebut akan dijual tersangka seharga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta perpaket satu kilogram.
Penjualan ganja tidak dipecah dalam bentuk paket kecil atau lintingan karena diperdagangkan dalam paket satu kilogram. Pengungkapan kasus ganja ini, terang Asep, bermula dari informasi warga. Masyarakat melaporkan adanya praktek peredaran daun ganja kering di Kampung Sasak, Desa Mekarsari, Cicurug.