REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Grup rock legendaris Indonesia, Slank menegaskan tidak membenci polisi. Slank secara resmi mendaftarkan gugatan hukum (judicial review) Undang-Undang (UU) Kepolisian ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/2).
"Slank dalam gugatannya menyelipkan Revolusi Cinta Slank: Menegakkan Kebebasan Berekspresi dan Mencintai Polisi," jelas juru bicara Slank, Bimbim yang didampingi kuasa hukumnya Andi Mutakin tim advokasi jurus tandur (maju terus pantang mundur).
Menurut Bimbim, Slank ingin menjadi bagian dari upaya menegakkan praktik demokrasi di tanah air, khususnya bidang kebebasan berekspresi sebagai hak konstitusional warga negara.
Diungkapkan Bimbim, niat menggugat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia Pasal 15 ayat 2 huruf a, yang mengatur kewajiban izin keramaian ini sudah lama muncul setelah Slank merasa kerap dihambat manggung karena izin tak terbit bahkan dibatalkan konsernya pada pada saat-saat terakhir.
"Sudah lima tahun sering kejadian pada setiap konser Slank," ungkapnya.
Hal itu, kata Bimbim, juga pernah terjadi pada konser Slank di Tangerang pada 2 November 2012 lalu.
"Panggung sudah jadi, lighting sudah siap, tapi ternyata izin tidak keluar. Alasan izin batal turun bisa macam-macam, biasanya mengutip pengalaman dimana konser Slank beberapa kali diwarnai kerusuhan penonton. Padahal, itu kan memang sudah tugas polisi yang harus dapat mengamankan konser agar tidak rusuh, bukan salah pertunjukannya," papar penggebuk drum tersebut.