Rabu 06 Feb 2013 17:52 WIB

Slank Tak Benci Polisi

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
 Pemain drum Slank, Bim-Bim Slank (kiri) bertemu dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD (kanan) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/1).  (Republika/Agung Supriyanto)
Pemain drum Slank, Bim-Bim Slank (kiri) bertemu dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD (kanan) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/1). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Grup rock legendaris Indonesia, Slank menegaskan tidak membenci polisi. Slank secara resmi mendaftarkan gugatan hukum (judicial review) Undang-Undang (UU) Kepolisian ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/2).

"Slank dalam gugatannya menyelipkan Revolusi Cinta Slank: Menegakkan Kebebasan Berekspresi dan Mencintai Polisi," jelas juru bicara Slank, Bimbim yang didampingi kuasa hukumnya Andi Mutakin tim advokasi jurus tandur (maju terus pantang mundur).

Menurut Bimbim, Slank ingin menjadi bagian dari upaya menegakkan praktik demokrasi di tanah air, khususnya bidang kebebasan berekspresi sebagai hak konstitusional warga negara.

Diungkapkan Bimbim, niat menggugat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia Pasal 15 ayat 2 huruf a, yang mengatur kewajiban izin keramaian ini sudah lama muncul setelah Slank merasa kerap dihambat manggung karena izin tak terbit bahkan dibatalkan konsernya pada pada saat-saat terakhir.