REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Pengadilan Negeri (PN) Sleman akan menggelar sidang terdakwa kasus teror bom Maskapai Penerbangan Lion Air, Kamis (7/1). Persidangan perdana yang dipimpin ketua Majelis Hakim Mulyanto, masih menjadwalkan agenda dakwaan terhadap pelaku.
Sebelumnya, terdakwa Andrea Giovani, Ahad (14/10) lalu, diduga telah memberikan keterangan palsu mengenai adanya tas yang berisi bahan peledak di dalam pesawat Lion Air tujuan Denpasar pada Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta. Modusnya dilakukan dengan menelepon seorang karyawan maskapai tersebut yang saat ini menjadi saksi, Yuli Purwanto.
Menurut keterangan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Agus Eko Purnomo, terdakwa menakut-nakuti Yuli dengan teror itu, sehingga berdampak terhadap aktifitas bandara. Meskipun, setelah diselidiki, keberadaan bom tidaklah ditemukan. "Terdakwa akan dikenakan hukuman berdasarkan pasal 479 KHUP mengenai ancaman penerbangan sipil," kata Agus.
Panitera Sekretaris PN Sleman, Tri Mandoyo menambahkan, pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas dari kepolisian beberapa waktu lalu. Karena itu, untuk mengecek kebenarannya, akan dilakukan sidang terkait kasus teror tersebut Kamis besok.