REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK, Abraham Samad memastikan peningkatan status hukum kasus dugaan korupsi proyek PON Riau. Menurutnya, saat ini kasus itu telah meningkat ke tahap penyidikan dari penyelidikan.
"Sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Samad di kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Rabu (6/2).
Samad mengatakan KPK sedang melakukan penyidikan ulang guna membuat surat perintah penyidikan (sprindik). Ia memperkirakan kepastian penyidikan akan dilakukan pada Jumat (8/2) mendatang.
"Penegasannya kita tunggu penyidikan ulang baru kita buat sprindiknya. Insya Allah Jumat," ujarnya.
Sayangnya, Abraham enggan mengungkapkan status hukum Gubernur Riau, Rusli Zaenal dalam kasus proyek PON. Ia meminta masyarakat bersabar dan membiarkan KPK bekerja dengan mekanismenya. "Sabar, sabar ya," katanya.
Sebelumnya dalam sidang pengadilan tindak pidana korupsi, nama Rusli Zainal disebut menerima uang terimakasih Rp 500 juta dari tersangka maupun saksi kasus PON Riau, Manajer Adhi Karya Diki Aldianto.