REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) Palembang, Rabu (6/2) memusnahkan ratusan item barang illegal dari jenis makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika. Pemusnahan yang dipusatkan di kantor BB POM tersebut dilakukan oleh Kepala Balai Besar POM Indriaty Tubagus dan kepala instansi pemerintah lainnya.
Menurut Indriarty Tubagus, Balai Besar POM hari ini memusnahkan 554 item barang illegal yang sebagian besar atau sebanyak 276 item merupakan obat-obat tradisional. Barang-barang ini merupakan hasil razia dalam kurun waktu tahun 2008 - 2012 dari berbagai tempat penjualan, warung dan toko yang tersebar di Sumatera Selatan.
Indriarty menjelaskan, obat tradisional yang paling banyak disita BB POM adalah jenis obat kuat pria karena mengandung bahan berbahaya yang menyebabkan melemahnya jantung penguna.
“Sudah ada ketentuan obat tradisional tidak boleh sama sekali mengandung bahan kimia, karena itu ketika ditemukan zat berbahaya kami langsung sita untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Sementara itu obat-obat tradisional tersebut disita dan dimusnahkan karena tidak memenuhi syarat waktu dilakukan uji mikorbiologi. “Demikian pula dengan produk pangan ada 40 persen tidak memenuhi syarat yang ditentukan, ini terutama barang-barang pangan produk rumah tangga,” kata Kepala Balai Besar POM Palembang.
Terhadap produk-produk yang tidak memenuhi syarat tersebut Indriarty meminta instansi terkait untuk terus menerus melakukan pembinaan. “Seperti terhadap industri rumah tangga agar produksi memenuhi persyaratan dan ketentuan sehingga aman untuk dikonsumsi,” tambahnya.