REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA - Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa dana keistimewaan ada di provinsi, sehingga dana keistimewaan tidak bisa untuk kesejahteraan pamong desa seperti gaji.
''Meskipun demikian, dana keistimewaan itu pasti sampai ke desa dan masyarakat diantaranya dalam bentuk aktivitas seni dan budaya atau fasilitas untuk seni dan budaya. Jadi dana yang ke desa bukan glundungan berupa uang,''kata Sultan pada wartawan, di Kepatihan Yogyakarta, Kamis (7/2).
Dia mengatakan dana keistimewaan itu untuk kepentingan lima aspek diantaranya: pengisian jabatan, kebudayaan, kelembagaan, pertanahan dan tata ruang. Menteri Dalam Negeri juga sudah menyatakan bahwa dana keistimewaan di provinsi bukan di kabupaten/kota.
Lebih lanjut dia mengatakan implementasi dana tersebut hanya bisa dilakukan ketika ada program, misalnya : untuk program bersih desa atau program kebudayaan setempat," ungkap Sultan. Dengan demikian keinginan para dukuh dan pamong desa untuk mendapatkan jatah dana keistimewaan sebesar 40 persen untuk kesejahteraan mereka tak akan terwujud.
Ketika ditanya apakah bisa perangkat desa dimasukkan di kelembagaan? Sultan mengatakan tidak bisa, karena yang dimaksud kelembagaan dalam Perda Keistimewaan itu kelembagaan di provinsi bukan di desa. ''Dukuh ya tetap dukuh, lurah ya tetap lurah. Sedangkan dana kelembagaan itu untuk perubahan kelembagaan di provinsi,''jelas dia.