Kamis 07 Feb 2013 14:02 WIB

Cabuli Tujuh Muridnya, Guru SD Dipenjara 5 Tahun

Red: Heri Ruslan
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM --  Dewa Sutama (43), guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) divonis lima tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis, karena terbukti mencabuli tujuh orang muridnya yang berusia 11-12 tahun.

Sidang putusan kasus pencabulan itu dipimpin Hj Hera Kartiningsih SH MH sebagai Ketua Majelis Hakim, dibantu dua orang hakim anggota masing-masing Erry Iriawan SH, dan Nurul Hidayat SH MH.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim itu hanya dihadiri seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni I A K Yustika Dewi SH. Sementara terdakwa didampingi dua orang penasehat hukum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, Dewa Sutama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembuatan cabul terhadap sejumlah murid yang berusia 11-12 tahun, yang dilakukan pada September 2011 dan 2012.