Kamis 07 Feb 2013 15:32 WIB

BAKN Panggil Kemenkes-Biofarma Soal Kasus Flu Burung

Rep: Fenny Melisa/ Red: Dewi Mardiani
Ilustrasi vaksin flu burung.
Foto: ANTARA
Ilustrasi vaksin flu burung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Negara melalui Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR memanggil dua instansi yang diduga terkait kasus korupsi proyek vaksin flu burung, Kamis (7/2). Kedua instansi tersebut yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan PT Biofarma.

 

Ketua BAKN, Sumarjati Arjoso, mengatakan pemanggilan dua institusi tersebut berdasarkan telaah BAKN terhadap hasil audit BPK bahwa terdapat potensi kerugian negara dalam kasus proyek vaksin flu burung yang cukup besar. Bahkan, kata dia, angkanya lebih besar daripada kasus Hambalang, yang merugikan negara sebanyak Rp 468,98 miliar.

"Pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi terhadap tindak lanjut hasil temuan BPK atas pengadaan sarana dan prasarana pembuatan vaksin flu burung untuk manusia tahun anggaran 2010-2011 yang dilakukan oleh Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan," ujar Sumarjati, Kamis (7/2).