REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pengusaha game online di Yogyakarta diwajibkan melarang pelajar berseragam masuk ke wahana tersebut.
Pemerintah Kota Yogyakarta akan mencabut izin usaha warung game online jika kedapatan ada pelajar berseragam masuk. Pemkot sendiri akan mengintensifkan operasi pelajar setiap hari.
"Dalam pengajuan izin usaha syarat tersebut telah kita cantumkan. Jadi kalau pengusaha membandel akan kita cabut izinnya," tandas Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan (Dinzin) Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto, Kamis (7/2).
Dalam pengajuan izin usaha dan izin gangguan (HO), pengusaha game onlie harus memenuhi beberapa persyaratan.
Antara lain, harus menggunakan jaringan internet tersaring agar tidak mengakses situs-situs terlarang seperti situs porno. Selain itu, pengusaha game online harus melarang setiap pelajar berseragam yang nekat bermain game online saat jam belajar.
Ketentuan itu kata dia, jelas tercantum dalam Perda No 2 Tahun 2005 tentang HO. Dalam Perda itu kata dia, menyebutkan adanya batasan sekat dan bilik dalam warung internet (warnet) maupun game online maksimal setinggi 120 cm.
"Ini dilakukan untuk meminimalisir penyalahgunaan internet maupun biliknya," terang Golkari.
Meski sudah ada Perda, Golkari menjelaskan, pemkot belum belum memiliki regulasi yang jelas tentang pembatasan lokasi game online. Menurut Golkari, pembatasan lokasi tersebut hanya berlaku untuk usaha karaoke, diskotik maupun hiburan malam sejenisnya.
Sementara itu, Staff Bagian Data Dinzin Kota Yogyakarta, Dwi Sunu menyebutkan, terdapat 277 usaha warnet dan game online di seluruh Kota Yogyakarta yang telah mengantongi izin dari tahun 2007 hingga 2013.
Dari angka tersebut, persebaran usaha game online terbanyak berada di kecamatan Umbulharjo yang mencapai 68 game online. Disusul kecamatan Gondokusuman sebanyak 57 game online. Sisanya tersebar rata di berbagai kecamatan lainnya.
"Kecuali di kecamatan Kraton, tidak ada satupun game online yang terdaftar di Dinas Perizinan Kota Yogyakarta," tandasnya.