Kamis 07 Feb 2013 19:30 WIB

Diadukan Slank ke MK, Polri : Itu Hak Warga Negara

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Citra Listya Rini
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Grup band Slank mengadukan nasibnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (6/2) lalu. Dalam keluhannya ke lembaga tersebut, mereka meminta agar kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dikoreksi.

Pengoreksian yang diminta oleh grup yang digawangi oleh Kaka, Bimbim, Ivan, Abdee, dan Ridho itu terkait sebuah potongan Undang-undang (UU) keamanan Negara.

"Kami minta UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri direvisi," kata Bimbim. Gara-gara UU ini, menurut dia polah polisi kepada band yang ia dirikan sejak 1983 ini semena-mena.

Bimbim mengeluhkan banyaknya konser Slank yang dibatalkan karena izin dari kepolisian untuk menggelar aksi panggung band ini tak turun. Ia pun memandang miring alasan Polri yang mengatakan keramaian akibat konser band ini rawan mengganggu kemananan.

"Harusnya kerja ditingkatin, bukan malah melarang. Ini namanya membatasi ekspresi di bidang seni,"  ujar Bimbim.

Menanggapi laporan Slank tersebut, Mabes Polri mengatakan tak pernah beritikad untuk mengungkung kreativitas grup band tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Boy Rafli Amar mengungkapkan, kebanyakan alasan dibalik penolakan konser karena memang perhitungan eskalasi keamanan.

"Kami sadar Slank adalah band besar tanah air yang banyak penggemarnya. Untuk itulah, demi kebaikan para penggemar dan masyarakat juga, konser Slank yang kami anggap rawan di beberapa daerah, tak kami perbolehkan dulu," kata Boy di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (7/2).

Boy pun mengatakan Polri menghargai upaya Slank yang menggugat Pasal 15 ayat 2 huruf A UU 2 Tahun 2002 Tentang Izin Keraimaian ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu. "Silakan itu hak semua warga Negara. Tapi intinya Polri tak pernah mengkhususkan Slank sebagai band yang tak boleh tampil di Indonesia," tutur Boy.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement