REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Deputi Pemberantasan BNN, Benny Josua Mamoto, menegaskan bahwa masyarakat yang masih menanam "khat" akan dipidana, karena tanaman yang dilarang itu mengandung zat adiktif (candu) yang membahayakan.
"Terhitung sejak dimusnahkan, tanaman ini dilarang untuk ditanam, dibudidayakan ataupun diperjualbelikan. Jika masih ada yang menanam akan dipidana," kata Benny di sela-sela pemusnahan tanaman Khat oleh BNN bersama Pemerintah Kabupaten Bogor dan warga pemilik Tanaman Khat di Cibereum, Cisarua, Kabupaten Bogor, Kamis (7/2).
Benny mengatakan, pidana bagi mereka yang kedapatan menanam serta memperbanyak dan memperjualbelikan tanaman tersebut adalah penjara maksimal lima tahun. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak lagi menanam tanaman Khat yang secara laboratorium teruji mengandung "Cathinone" yakni narkoba golongan I.
Untuk menghindari adanya penanaman ilegal secara tersembunyi, pihaknya akan menunjuk perwakilan warga untuk menjadi pengawas di kawasan bekas tanaman Khat dibudidayakan. "Kita juga berkoordinasi dengan Pemda, kepolisian setempat dalam hal pengawasan tersebut," ujar Benny.
Berdasarkan uji laboratorium tanaman Khat yang banyak ditanam oleh warga Cisarua terbukti mengandung unsur Cathinone. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lembaran 1 nomor 35, isi zat cathinone, golongan I.
"Siapapun yang menanamnya akan dikenai Pasal 111, ancaman hukuman 4-5 tahun penjara," ujar Benny.