REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, M. Nazaruddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Alifian Mallarangeng dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/2).
Kepada wartawan yang setia menanti pemeriksaannya, Nazaruddin mengatakan saat ini penyidik KPK sudah memiliki dua alat bukti untuk menjerat Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
"Sudah cukup dua barang bukti, tapi sampai sekarang saya lihat mas Anas ini luar biasa diistimewakan (oleh KPK)," kata Nazaruddin usai diperiksa di KPK.
Nazaruddin diperiksa penyidik KPK sekitar lima jam. Ia selesai diperiksa dan keluar dari Gedung KPK pada pukul 20.20 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Nazar mengaku telah memberikan sejumlah dokumen mengenai keterlibatan Anas dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Sejumlah dokumen tersebut, urai Nazaruddin, di antaranya berisi transaksi anggaran proyek Hambalang yang langsung dipakai untuk kepentingan pribadi Anas. Uang dari proyek Hambalang, menurutnya untuk pemenangan Anas Urbaningrum di Kongres Partai Demokrat.
Selain itu uang sebesar Rp 1,2 triliun dari APBNP 2010 yang dikelola Fraksi Demokrat yang semuanya diterima Angelina Sondakh, yang kemudian dipakai untuk membayar Hotel Sultan dan membayar keperluan Anas untuk iklan di televisi dalam pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
"Juga kepada Ichsan Loulembah (konsultan pemenangan Anas Urbaningrum) dan pembayaran kepada beberapa EO (Event Organizer) hampir Rp 5 miliar. Semuanya itu sudah ada bukti dikasih ke penyidik," beber Nazaruddin.
Nazaruddin menganggap kasus Hambalang yang ditangani KPK, sudah layak untuk menetapkan Anas sebagai tersangka. Ia juga menuntut agar Ketua Umum Partai Demokrat segera diganti.
"Untuk semua kasus yang saya dalami di KPK, mas Anas sudah sangat layak (jadi tersangka). Saran buat Demokrat, ya ketua umumnya digantilah," ucapnya.