REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah melokalisir atau hanya memeriksa pihak-pihak tertentu, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.
"Tidak benar suara yang menyebut KPK melokalisir. Tunggu saja, proses masih berjalan," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Kamis (7/2).
Hari ini, KPK memeriksa mantan anggota DPR RI, M. Nazaruddin sebagai saksi untuk tersangka Andi Alfian Mallarangeng.
Sebelum memasuki gedung KPK, Nazar mengatakan membawa bukti keterlibatan Anas Urbaningrum dalam kasus tersebut. Nazar menyebut membawa barang bukti uang Rp 1,2 triliun dari APBN P tahun 2010 yang digunakan Anas di Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung, Jawa Barat.
"Sehingga sangat layak Anas dijadikan tersangka," ujar Nazar.
Johan mengatakan dokumen yang disampaikan Nazar itu tidak diabaikan KPK, namun dijadikan bahan mengembangkan kasus Hambalang. Dia mengatakan dokumen itu akan divalidasi terlebih dahulu sehingga proses penyidikannya belum berhenti.
"Baru kali ini dia (Nazar) diperiksa sebagai saksi kasus AAM. Tergantung perkembangan pemeriksaan pihak-pihak lain," kata Johan.
Menurut dia, pemanggilan Nazar tersebut sesuai keperluan penyidik yang ingin menggali keterangan mengenai AAM. Hal itu menurut Johan, pemanggilan Nazar difokuskan untuk menggali keterangan terkat AAM saja.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat tahun anggaran 2010-2012.
Andi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menpora dan pengguna anggaran proyek Hambalang. Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara. Sementara pasal 2 ayat 1 mengatur soal melakukan pelanggaran hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan KPK pun telah mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Andi Mallarangeng.