JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memanggil Gubernur Riau Rusli Zainal pada Jumat (8/2) terkait kasus dugaan suap revisi Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang perubahan anggaran pembangunan lapangan menembak PON XVIII Riau 2012.
"Tidak ada panggilan untuk Rusli Zainal. Besok adalah keputusan, memutuskan apakah kasus PON Riau itu naik ke penyidikan atau tidak," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (7/2).
Dia mengatakan Jumat (8/2) akan disampaikan mengenai pengembangan kasus Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan 2005-2006.
Sebelumnya pada Rabu (6/2) Johan mengatakan KPK sudah mengadakan gelar perkara mengenai kedua kasus tersebut. Karena itu menurut dia, akan disimpulkan status Rusli Zainal pada Jumat (8/2) apakah menjadi tersangka atau tidak.
Gubernur Riau Rusli Zainal diduga terlibat dalam kasus suap PON Riau terkait revisi Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang penambahan anggaran venue lapangan tembak PON ke XVIII di Riau.