REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN - Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) RI menghubungi Agency Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) soal pelarangan oleh pemerintah Malaysia terhadap speedboat GT-5 dari Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur ke Tawau Malaysia.
Sesuai hasil audensi dengan Bupati Nunukan, Basri, Kepala Pusat Penyiapan Kebijakan Bakorkamla RI, Laksma Maritim, Satriya F Maseo, Nunukan, Kamis (7/2) mengakui mendapatkan informasi itu.
Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, pelarangan itu berawal dari kecurigaan pemerintah Malaysia terhadap speedboat dari Pulau Sebatik mengangkut barang-barang ilegal.
Satriya menegaskan, setelah mendapatkan informasi ini dari Pemkab Nunukan langsung mengkomunikasikan dengan Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Bakorkamla RI dan meminta untuk mencermatinya alasan pelarangan tersebut.
Selanjutnya, Kalakhar Bakorkamla RI mengontak APMM (Agency Penguatkuasaan Maritim Malaysia) dan membicarakannya untuk mengkongkritkan memorandum of understanding (MoU) yang telah ditandatangani antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia pada 29 Januari 2012 lalu.
MoU yang disepakati sementara itu mengatur mengenai mekanisme penanganan terhadap para nelayan di wilayah perairan bebas atau overlapping antara kedua negara (Indonesia-Malaysia), dan belum membahas masalah angkutan umum laut, katanya.
Satriya menambahkan, mengenai pelarangan speedboat GT-5 oleh pemerintah Malaysia sedang dikomunikasikan dengan pelaksana teknis di lapangan negara Malaysia yakni APMM dan diharapkan ada solusi dalam waktu dekat ini.
"Mudah-mudahan sudah ada informasi dari Malaysia soal ini agar secepatnya ada penyelesaian," ungkapnya.