REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah daerah (pemda) akan mendapat peran yang luas terkait dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Bahkan, menjadi pihak yang menentukan TKI yang diberangkatkan ke luar negeri.
"Rekrutmen tidak bisa langsung. Tetapi harus melalui pemda. Supaya pemda bisa mengawal sejak kualitas kompetensinya hingga sampai belakang," ujar Muhaimin di Jakarta, Kamis (7/2).
Peran yang luas ini, lanjut dia, tercermin dalam naskah pandangan pemerintah terhadap RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN). Naskah revisi atas UU Nomor 39/2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri tersebut diserahkan pemerintah kepada DPR, Kamis.
Selain peran pemda yang luas, Muhaimin juga mengingatkan bahwa masalah TKI terkait dengan hubungan bilateral antarnegara. Karenanya, pengaturan di bidang penempatan dan perlindungan TKI harus menghormati hukum dan kebiasaan internasional. Termasuk juga hukum di negara tujuan penempatan.
"Peran dan fungsi perwakilan RI di luar negeri harus dioptimalkan. Termasuk di dalamnya fungsi atase tenaga kerja," kata dia.
Ia juga menekankan, perlunya pengaturan secara proporsional untuk para keluarga TKI. Baik mereka yang ikut ke luar negeri atau tetap di Indonesia.
"BNP2TKI juga menjadi operasional dan tidak mengatur regulasi. Tetapi regulasinya ada di kementerian," papar dia.