REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Ketua Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi mendesak Komisi Pemilihan Umum mempertegas sanksi hukum bagi pelaku yang melibatkan anak-anak berkampanye.
Menurutnya, hal tersebut untuk menyikapi berlangsungnya agenda kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Jawa Barat 7-20 Februari 2013.
Saat ini peraturan larangan membawa anak dalam kegiatan kampanye di sejumlah daerah di Indonesia masih mandul akibat sanksi yang tidak tegas," katanya, Kamis (7/2).
Menurut dia, hal itu terbukti dengan banyaknya orang tua maupun pihak penyelenggara kegiatan yang mengabaikan aturan tersebut.
Berdasarkan UU No. 32/2004 perubahan UU No. 12/2008 pasal 5 dan peraturan KPU No 14 /2010, tegas mengatur kalau anak-anak dilarang ikut terjun dalam kegiatan politik.
"Larangan membawa anak-anak dalam kampanye tak boleh dianggap remeh. Sebab hal itu berkaitan dengan perlindungan fisik dan psikis bagi anak," kata pria yang akrab disapa Kak Seto itu.
Menurut dia, revisi aturan tersebut harus dititikberatkan pada sanksi yang lebih tegas dengan menambah waktu kurungan atau denda semaksimal mungkin untuk memberikan efek jera para pelaku.
"Pihak yang harus bertanggung jawab pada persoalan itu adalah orang tua maupun partai politik penyelenggara," katanya.
Dikatakan Seto, penyelenggara wajib melarang dengan tegas keterlibatan anak dalam kegiatan mereka khususnya saat kampanye terbuka. Termasuk, membagikan brosur atau alat peraga kampanye sejenisnya.