REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Tidak terima dengan hasil Pemilukada Sulawesi Selatan (Sulsel), pasangan nomor urut satu, Ilham Arief Sirajuddin-Azis Kahhar Mudzakkar (IA) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan IA menyinyalir adanya kecurangan dalam proses Pemilukada yang berlangsung 22 Januari lalu dan dimenangkan pasangan nomor urut dua, Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu’mang.
Salah satu permohonan gugatan yang diajukan pasangan IA adalah meminta Pemilukada ulang di 13 kabupaten. Calon Gubernur nomor satu, Ilham Arief Sirajuddin saat dihubungi mengatakan, dari data-data yang dikumpulkan, di 13 kabupaten tersebut, terjadi banyak pelangaran.
Ilham mengatakan, dalam laporan yang diajukan ke MK, pihaknya mengajukan gugatan terkait telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematik dan masif. Juga dimunculkannya masalah SARA yang bisa membuat konflik horizontal.
Selain itu juga ikut terlibatnya birokrat dan pejabat publik yang menguntungkan salah satu pihak. ‘’Harapan kami majelis hakim nantinya betul-betul bisa melihat kecurangan ini,’’ ujar Ilham kepada ROL, Jumat (8/2).
Kuasa hukum pasangan IA, Adi Warman lebih rinci menjelaskan, untuk gugatan pertama ditujukan ke KPUD sebagai penyelenggara Pemilu. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan bersifat structural, sistematis dan massif yang dimulai sejak dari pendaftaran calon.
Menurutnya, KPUD Sulsel sudah mengatur sedemikian rupa sehingga muncullah pasangan nomor tiga. ‘’Ini direkayasa sedemikian rupa, dari awal sudah direncanakan. Harusnya hanya ada dua pasangan, tapi ini akhirnya menjadi tiga,’’ ujar Adi.
Kecurangan lainnya, kata Adi, dilakukan pasangan nomor urut dua, Syahrul Yasil Limpo-AGus Arifin Nu’mang (Sayang) dengan menghembuskan isu SARA. Adi mengatakan, pihaknya sudah mengantongi alat bukti berupa rekaman video berisi film teroris.
Karena itu, mereka pun meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan nomor dua dalam Pemilukada ulang di 13 kabupaten nantinya. Perselisihan Pemilukada Sulsel ini, sudah didaftarkan ke MK dan telah dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi dengan nomor 10/PHPU D-IX/2013 tertanggal 7 Februari 2013. Pemeriksaan perkaranya sendiri akan mulai digelar pada Rabu (13/2).