REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dugaan korupsi yang dijeratkan kepada mantan direktur IM2, Indar Atmanto, dan Indosat masih menggantung. Situasi muncul setelah lahirnya putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam persidangan yang dibacakan Kamis (7/2), hakim PTUN telah mengambil putusan. Majelis hakim memutuskan objek sengketa berupa kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun dinyatakan diskors atau tidak berlaku sampai ada putusan hukum yang tepat.
Pengamat hukum pidana, Prof Dr Andi Hamzah, mengatakan dengan keputusan PTUN itu maka audit BPKP tak lagi bisa dijadikan alat bukti, baik alat bukti ahli maupun alat bukti surat. ''Bila PTUN membatalkan maka hasil audit tidak bisa dijadikan alat bukti lagi,'' katanya dalam siaran pers yang diterima Republika, Jumat (8/2).
Sementara itu pengacara Indar Atmanto, Eric S Paat, menyambut gembira putusan PTUN. Ia mengatakan putusan itu menegaskan bahwa kliennya tak bisa disangkakan telah merugikan negara.
''Ini merupakan salah satu bukti yang digunakan oleh jaksa penuntut umum untuk menghitung kerugian negara, maka implikasinya tidak bisa digunakan menghitung kerugian negara,'' kata Eric.