REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ashwin Sasongko mengatakan, sepanjang tahun 2012 tidak kurang dari 36 situs yang diblokir atas permintaan BPOM.
"Situs-situs itu terbukti menawarkan obat ilegal terutama obat kuat untuk laki-laki," kata Ashwin.
Menurut Ashwin, pemblokiran situs yang dilakukan Kominfo tidak serta merta tapi berdasarkan rekomendasi dari BPOM.
"Yang dilaksakan Kominfo untuk membantu pengawasan peredaran obat dan makanan ilegal adalah memblokir situs online berdasarkan rekomendasi dari BPOM," jelas Ahswin.
Ashwin mengungkapkan kebanyakan situs-situs yang menawarkan obat ilegal merupakan situs asing. Ashwin pun menambahkan kemungkinan ada lebih dari 36 situs yang menawarkan obat ilegal beredar di dunia maya.
"2011 lalu ada 30 situs yang oleh BPOM diminta untuk diblokir. Dan 2012 lalu bertambah menjadi 36 situs. Itu yang ketahuan. Yang nggak diketahui lebih banyak. Karena mungkin saja setelah diblokir situsnya ganti nama," kata Ashwin.
Akibatnya, lanjut Ashwin, pengawasan situs online yang berbahaya bagi masyarakat karena menawarkan obat ilegal agak sulit dilakukan.
"Agak sulit memang pengawasannya. Karena itu, masyarakat perlu dilibatkan. Jika masyarakat menemukan ada situs yang menawarkan produk ilegal temasuk obat atau makanan yang berbahaya bagi masyarakat bisa memasukan nama situs tersebut ke dalam laman aduan konten Kominfo untuk ditindaklanjuti," kata Ashwin.